Menurut Surat Edaran tersebut, syarat kenaikan kelas harus dilakukan melalui pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) dalam empat bentuk. Masing-masing yakni, portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.
Khusus untuk portofolio siswa, hal-hal yang akan disorot meliputi evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.
“Pelaksanaan UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” demikian dikutip dari Surat Edaran yang ditanda tangani Mendikbud, Nadiem Makarim, pada Senin (1/2/2021) lalu.
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tersebut juga merupakan ukuran yang dipakai sekolah dalam meluluskan siswanya.
“Dengan ditiadakannya Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan 2021, maka ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” bunyi surat tersebut.