![]() |
Ilustrasi Obat. (Foto: Pixabay.com) |
Sumatera Barat, Detakterkini.com – Diduga menjual obat aborsi, pasangan suami istri (pasutri) pemilik Apotek di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap pihak Kepolisian, pada Kamis (11/2/2021).
“Pelaku kami tangkap pada 11 Februari 2021 lalu,“ ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Sabtu (13/2/2021).
Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial, I (50) laki-laki dan S (50) perempuan.
Rico mengatakan, penangkapan pasutri tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sebuah Apotek di kawasan Ganting, Parak Gadang, yang menjual obat keras tanpa resep dokter, untuk menggugurkan kandungan.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota mencoba memancingnya. Ternyata benar adanya, bahwa pemilik Apotek tersebut menjual obat keras yang tujuannya memang untuk menggugurkan kandungan,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan pihak Kepolisian, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain sudah menangkap pelaku, kami juga sudah mengamankan obat-obat keras tersebut sebagai barang bukti,” tukasnya.