Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah di masa pandemi, termasuk Program Vaksinasi Covid-19.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, kondisi darurat tak dapat dijadikan alasan untuk menempuh langkah yang berpotensi korupsi, dan setiap proses termasuk pengadaan, harus dilakukan secara transparan.
Hal tersebut, kata Ipi, sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah, untuk memastikan bahwa setiap proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin, dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah,” terangnya, Jumat (5/2/2021).
Terkait pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi covid-19, Ipi menerangkan, walaupun saat ini kondisi darurat, alat kesehatan pendukung banyak tersedia di pasaran, dan pengadaannya bisa direncanakan.