![]() |
Indriyanto Seno Adji, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), (Foto:Ist) |
Pada peristiwa beberapa waktu lalu itu, kerumunan terjadi tanpa kesengajaan. Masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Karena itu, menurut Indriyanto, wajar jika pihak Kepolisian menolak laporan masyarakat atas peritiwa kerumunan di Maumere itu.
“Permintaan pembebasan tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan, Rizieq Shihab, justru ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normalnya,” ujar Indriyanto dalam keteranganya, Senin (1/3/2021).
Disisi lain, menurutnya, kerumunan warga saat menyambut, Presiden Joko Widodo, tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan, Rizieq Syihab, dari proses hukum.
Pasalnya, eks Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK itu berpandangan, kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat, Rizieq, menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. Ia menekankan, tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyabut, Presiden Joko Widodo.