Detakterkini.com- Di dalam kehidupan sosial terdapat tentu kita semua sudah tidak asing dengan istilah desa dan kelurahan. Meskipun demikian ternyata banyak orang beranggapan jika desa dan kelurahan merupakan hal yang sama.
Melansir dari laman ilmugeografi.com, Senin (06/02/23), pada kenyataannya baik desa maupun kelurahan mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Dan untuk mengetahui perbedaan antara keduanya, mari disimak penjelasannya di bawah ini!
Baca Juga: Beberapa Teori Migrasi Menurut Para Ahli, Simak Penjelasannya Berikut!
1. Perbedaan Pengertian
Perlu diketahui jika pengertian desa di dalam undang-undang sering mengalami perubahan dari tahun ke tahun.
Menurut Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah, berwenang dalam mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengertian lain dari desa yakni susunan pemerintahan terkecil dan terendah yang berkaitan langsung dengan warga negara. Bahkan desa merupakan institusi dan identitas masyarakat hukum tertua dan bersifat asli.
Keaslian tersebut terletak pada kewenangan otonomi dan tata pemerintahannya, diatur dan dikelola berdasarkan atas hak asal-usul serta adat setempat.
Berbeda dengan desa, pengertian kelurahan tidak dijelaskan di dalam UU Pemda. Akan tetapi di dalam pasal 120 ayat (2) UU Pemda menjelaskan, Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Sehingga dapat disimpulkan jika kelurahan merupakan bagian dari perangkat kabupaten/kota.
Kelurahan dapat diartikan sebagai pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kecamatan. Kelurahan sendiri merupakan wilayah kerja dari lurah, yang menjabat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Tidak heran jika seorang lurah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Hal yang menarik, jika dilihat secara yuridis ada kemungkinan terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan. Hal ini telah tertuang di dalam pasal 200 ayat (3) UU Pemda yang berisi “Desa di kabupaten/kota secara bertahap dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan sesuai dengan usul dan prakarsa pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa yang telah ditetapkan oleh Perda”.
2. Perbedaan Berdasarkan Pemimpin
Di desa dipimpin oleh seorang kepala desa (kades) yang dalam pemilihannya dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Daftar Gunung Berapi Paling Dahsyat di Indonesia yang Perlu Diketahu
Daftar Gunung yang Masih Aktif di Sumatera, Hati-hati!
Deretan Gunung yang Cocok Bagi Pendaki Pemula Khusus di Indonesia
Beberapa Penyebab Terjadinya Kekeringan Tanah, Simak Penjelasannya Berikut!
Daftar Negara di Dunia yang Paling Sering Dilanda Banjir Setiap Tahun
Tidak Hanya Memberikan Keindahannya Alamnya, Namun 5 Pantai di Asia Tenggara Ini Berbeda Dari Pantai Lainnya
Beberapa Teori Migrasi Menurut Para Ahli, Simak Penjelasannya Berikut!