Sudah Tahu Caranya Daftar NPWP Terbaru? Ternyata Begini Cara yang Lebih Mudah

- Kamis, 23 Februari 2023 | 08:57 WIB
Sudah Tahu Caranya Daftar NPWP Terbaru? Ternyata Begini Cara yang Lebih Mudah  (Ptperorangan.com)
Sudah Tahu Caranya Daftar NPWP Terbaru? Ternyata Begini Cara yang Lebih Mudah (Ptperorangan.com)

Detakterkini.com - Seiring berkembangnya teknologi dan situasi pandemi, mendorong terjadinya perubahan sistem konvensional menjadi digital, seperti pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online.

Jadi, calon wajib pajak kini dapat daftar npwp tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama domisilinya.

Bagaimana caranya? Apa saja syaratnya? Mari membahasnya lebih lengkap di artikel ini.

Baca Juga: Ini Keunggulan Belanja Menggunakan Ultra Voucher

Tentang NPWP

NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Namun, tidak semua orang dapat memiliki NPWP. Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang wajib mendaftarkan dirinya untuk membuat NPWP.

Sebelumnya, pendaftaran NPWP dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili tempat tinggal, dengan membawa sejumlah dokumen penting (KTP dan KK misalnya, untuk orang pribadi).

Kemudian, wajib pajak mengisi dokumen secara tertulis dan menyerahkannya kepada petugas pajak.

Baca Juga: Berikut 3 Zodiak Paling Jago Memasak, Bisa Mengkreasikan Berbagai Bahan Makanan Menjadi Masakan Lezat

Jika sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajaknya pada saat itu ataupun dikirimkan ke alamat tempat tinggal.

Kini, wajib pajak dapat daftar NPWP secara online. Tidak perlu lagi datang ke KPP Pratama terdekat dan mengisi dokumen secara tertulis.

Wajib pajak bisa mendatangi biro jasa terdekat untuk melakukan pendaftaran NPWP atau pun jasa biro jasa yang sudah banyak tersedia secara online seperti FEC Lagal atau mengakses situs ptperorangan.com untuk megurusnya secara online dengan melengkapi dokumen yang akan diminta customer service.

Halaman:

Editor: Redaksi FEC Media

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X