Dampak Kebakaran di Bromo: Negara Terancam Kerugian Rp4 Miliar

- Selasa, 19 September 2023 | 10:22 WIB
Gunung Bromo (pasuruankab.go.id)
Gunung Bromo (pasuruankab.go.id)

Detakterkini.com -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan prediksi jumlah kerugian negara akibat kebakaran padang savana area Bukit Teletubbies di Kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, Nia Niscaya, mengatakan bahwa saat ini Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf masih melakukan kajian terkait dampak kerugian negara. Namun, ia menyebut kisaran kerugian bisa mencapai 40 persen.

"Kalau kita lihat data statistik 2022, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan ini (TNBTS) mencapai sekitar Rp11,65 miliar," ungkap Nia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (18/9/2023).

"Berdasarkan analis ekonomi, kejadian kebakaran yang mengakibatkan berhentinya aktivitas sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dapa menyebabkan penurunan PNBP hingga 30 sampai 40 persen," lanjutnya.

-
Foto: Gunung Bromo (Foto: M Rofiq/detikJatim)

 

Selain itu, Nia menyebutkan bahwa penutupan wisata TNBTS mengakibatkan penurunan tingkat hunian kamar penginapan hingga 80 persen. Selain akomodasi penginapan, kerugian juga dialami sektor kuliner dan jasa di lingkungan sekitar. Dilansir dari cnbcindonesia.com, 19/9/2023

Selain itu, Nia menyebutkan bahwa penutupan wisata TNBTS mengakibatkan penurunan tingkat hunian kamar penginapan hingga 80 persen. Selain akomodasi penginapan, kerugian juga dialami sektor kuliner dan jasa di lingkungan sekitar.

 padang savana area Bukit Teletubbies Gunung Bromo kebakaran akibat penggunaan lima flare asap sebagai properti foto prewedding calon pengantin asal Surabaya, Jawa Timur.

"Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian meletup, dari letupan itulah percikan api membakar Padang Savana ini sehingga dalam sekejap api merambat dan terjadi kebakaran besar seluas 50 hektar," kata Wisnu di Polres Probolinggo, dikutip Selasa (19/9/2023).

Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa tersebut, yakni manajer wedding organizer asal Lumajang, AW (41). AW ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya karena tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Akibat perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

 

Editor: Fransiska Alfa Suri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PLN Hadirkan Pasokan Listrik Tanpa Kedip di IKN

Minggu, 24 September 2023 | 22:03 WIB
X