Detakterkini.com - SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza menilai gugatan yang disampaikan Bachtiar Rosyidi selaku mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi tidak sesuai realita alias mengada-ngada.
Adapun yang digugat dalam gugatan Bachtiar Rosyidi adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Ahmad Reza, penggugat melayangkan gugatan guna menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Berkah Astrologi: Tanggal 20 September 2023 Akan Jadi Penuh Keajaiban bagi Shio Ini!
"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, Senin (19/9/2023), dikutip dari rilis pers yang diterima media ini.
Ahmad menambahkan, kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS.
Menurut dia, hal itu sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
Baca Juga: Daya Tarik yang Memukau, 5 Cara untuk Menjadi Pria yang Lebih Karismatik
"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," kata dia.
Menurut dia, objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian. Dia juga menegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.
"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," katanya.
Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang.
Baca Juga: Rezeki Melimpah! Inilah Kejutan yang Akan Dialami Shio Tikus, Macan, dan Naga Besok!
"Putusan sela,” demikian agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Artikel Terkait
Zodiak Wonder Women, 6 Perempuan yang Tak Kenal Menyerah
Dampak Kebakaran di Bromo: Negara Terancam Kerugian Rp4 Miliar
Ramalan Astrologi: Kejutan Spektakuler untuk Shio Tikus, Macan, dan Naga pada 20 September 2023!
Waspadai Tanda-tanda Nyeri Sakit Kepala Berbahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
Keajaiban Zodiak, 5 Perempuan Ini Menunjukkan Kekuatan Sejati Mereka
Rezeki Melimpah! Inilah Kejutan yang Akan Dialami Shio Tikus, Macan, dan Naga Besok!
Misteri Bintang: Apa yang Menanti Shio Tikus, Macan, dan Naga di Tanggal 20 September 2023?
Berkah Astrologi: Tanggal 20 September 2023 Akan Jadi Penuh Keajaiban bagi Shio Ini!
Daya Tarik yang Memukau, 5 Cara untuk Menjadi Pria yang Lebih Karismatik
Mengungkap Kehidupan yang Sebenarnya: 5 Kenyataan Pahit Jadi Anak Presiden