Detakterkini.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Gabriel Amir, membeberkan bahwa sebanyak 715 orang di Kabupaten Manggarai tercatat mengalami gangguan jiwa atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Jumlah tersebut berdasarkan peta kasus tahun 2022. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dikabupaten Manggarai sebanyak 715 orang," ujar Gabriel.
Melansir dari Idntimes.com, Rabu (15/02/23) Ia menegaskan, penanganan dan penjangkauan ODGJ merupakan salah satu fokus kegiatan Pemkab Manggarai melalui Dinkes, khususnya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).
Baca Juga: Proyek di Kawasan Tanah Mori Labuan Bajo Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal
1. Temuan kasus ODGJ di Kabupaten Manggarai terus meningkat
Jumlah kasus ODGJ pada tahun 2021, kata Gabriel, sebanyak 575 Orang. Pada tahun 2022 terjadi peningkatan temuan kasus ODGJ sebanyak 715 Orang.
Gabriel menjelaskan, jumlah ODGJ diketahui setelah pihaknya bersama pengelola ODGJ, melakukan skrining di seluruh Puskesmas di Kabupaten Manggarai.
"Skrining (mendeteksi potensi gangguan kesehatan)," ungkap Gabriel.
2. Pemetaan kasus ODGJ di Kabupaten Manggarai
Baca Juga: Hari Pemberontakan Pembela Tanah Air Diperingati Setiap Tanggal 14 Februari
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Gabriel Amir, menjelaskan, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai mencatat peta data ODGJ tahun 2022 berjumlah 715 kasus. Sementara yang telah berobat berjumlah 487 orang, yang belum diobati 228 orang serta dipasung 42 orang.
"Pada tahun 2022 ada 4 kasus bebas pasung. Namun saat ini ada penambahan kasus pasung karena memang pasiennya agresif," ungkapnya.
3. Tahun ini Manggarai diklaim bebas pasung penderita ODGJ
Gabriel memaparkan, pada tahun 2023, Kabupaten Manggarai berkomitmen untuk membebaskan semua penderita ODGJ yang dipasung. Selama ini, yang memasung ODGJ itu adalah anggota keluarganya sendiri.
“Syarat bebas pasung ada pada keluarga pasien ODGJ itu sendiri, yaitu kemauan dari pihak keluarga agar menghantar pasien ke Renceng Mose, dengan melampirkan surat rekomendasi persetujuan dari pihak keluarga kepada pemerintah,” paparnya.
Artikel Terkait
Hari Pemberontakan Pembela Tanah Air Diperingati Setiap Tanggal 14 Februari
Beginilah Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memvonis Sambo Hari Ini
Tidak Setuju Sambo Divonis Mati, Amnesty Internasiol Menyebut "Ketinggalan Zaman"
Terkait Pemilihan Legislatif Tahun 2024 Mendatang, Ini yang Dikatakan Oleh Matius Siagian!
Buruan Daftar, Archipelago Futsal Competition akan berlangsung pada tanggal 19-25 Februari 2023
Membangun Persaudaraan dalam Keberagaman Merupakan Komitmen 3 Pemimpin Umat
Sandiaga Uno: Orang Indonesia Jago Bikin Konten, Kita Harus Bikin Ekosistem, Pak Jokowi Sudah Buka Diskursus!
Menteri Bumn Erick Thohir Mengajak Para Pelaku Media Memperbaiki Ekosistem Di Industri Media Agar Lebih Sehat