Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:22 WIB
 Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Detakterkini.com - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 Tahun 6 Bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Vonis hakim tersebut menuai reaksi dari para warganet. Nama Richard Eliezer pun menduduki puncak trending media sosial Twitter, dikutip dari indetimes.com (15/2/23).

Baca Juga: Apa? Rafi Ahmad Ditampar Nagita Slavina Usai Dekati Perempuan Lain! Ternyata Ini Ceritanya

1. Reaksi mama warganet sampai mau syukuran

Reaksi Warganet soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E: Mama SyukuranPengunjung memadati ruangan jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Beberapa warganet mengomentari unggahan warganet lainnya tentang pemberitaan Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.

Reaksi di unggahan tersebut, banyak yang mengatakan bahwa ibu mereka akan syukuran dengan vonis yang diterima Richard tersebut.

"Mamaku nangis, terus ikutan sujud syukur dengeirn vonisnya," kata akun warganet lain.

"Mama gua auto seneng nih karena benar-benar ngikutin kasusnya, cuma karena ngantuk jadi si Mama lagi bobo siang," ujar akun lainnya.

"Alhamdulillah, emak gue, seneng banget dengernya," kata akun warganet berbeda.

Baca Juga: Resep Ikan Marlin Goreng Krispi

2. Reaksi bingung

Reaksi Warganet soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E: Mama SyukuranRichard Eliezer jalani sidang putusan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Selain reaksi tersebut, tak sedikit juga warganet yang merasa bingung dengan vonis yang diterima Eliezer tersebut.

"Bingung, sebenarnya dia juga korban Sambo. Jadi, ya, gak apa-apa sih segitu juga," ujar salah satu akun warganet.

Halaman:

Editor: Maria H.R Waju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X