Detakterkini.com- Wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu legislatif 2024 mendatang menuai pro kontra. Pengamat Politik UGM, Mada Sukmajati menyebut sistem proporsional tertutup memiliki banyak kelebihan dibanding sistem terbuka. Sistem proporsional tertutup dinilai lebih cocok untuk diterapkan pada Pemilu legislatif serentak.
Melansir dari Idntimes.com, Selasa (14/02/23) Pada pemilu sistem proporsional terbuka adalah, pemilih memilih lamgsung calon legislatifnya. Sedangkan proporsional tertutup, pemilih dalam proses pemilu hanya memlih partai politiknya saja.
Baca Juga: Kinerja Apik Airlangga Perlu Dibarengi Penetrasi Masif di Medsos
1. Sistem yang paling sederhana
Mada menyebut banyak ahli sudah mewanti-wanti, jika sebuah negara menyelenggarakan Pemilu serentak, akan lebih baik menggunakan sistem yang paling sederhana. "Sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih," ujar Mada, Sabtu (7/1/2023).
Meski sistem ini dianggap lebih sesuai, pelaksanaan Pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup menurutnya perlu diawali dengan Pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.
“Jadi, proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar tidak apa-apa karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” imbuhnya.
2. Meringankan kerja panitia pelaksana
Mada menyebut kelebihan lainnya, sistem ini secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana Pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Hal ini dirasa perlu menjadi salah satu pertimbangan mengingat pada Pemilu sebelumnya ditemukan penyelenggara meninggal dunia karena kelelahan.
Untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan misalnya dengan membuat forum di luar partai politik. “Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.
3. Perubahan sistem bisa mulai diterapkan
Meski baru menjadi wacana, pro kontra terhadap sistem proporsional tertutup telah banyak bermunculan, terutama dari kalangan partai politik. Menurut Mada, perdebatan adalah hal yang lumrah. Namun, perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Faktor penentu terletak pada kemauan para anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini.
“Sistem tertutup hampir bisa dipastikan akan disetujui oleh partai yang secara serius mengorganisasi diri, meski tetap akan ada banyak kendala, dan pasti tidak disetujui partai yang tidak suka capek-capek mengorganisasi dan hanya memainkan media,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Kinerja Apik Airlangga Perlu Dibarengi Penetrasi Masif di Medsos